Pengurus Partai Bersikap Boikot Kantor dan Tolak Plt Ketua DPC Sula

Pengurus DPC dan PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Kepulauan sula, saat melakukan aksi demontrasi hingga berujung pemalangan kantor. (Dok : karno pora)

BORERO.ID SANANA – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan aksi demontrasi hingga berujung pemalangan atau memboikot kantor yang berlokasi  di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana, beberapa hari kemarin.

Aksi demontrasi tersebut sebagai bentuk penolakan Surat Keputusan (SK) Plt Ketua DPC PPP Kepulauan Sula, yang saat ini berada ditangan Ba,Udin Soamole.  Penerbitan SK Plt Ketua DPC ini menuai ragam protes dari pengurus partai.

Menurut Sahabat, Muscab PPP ke-V yang digelar oleh Luthfy Syiko selaku ketua panitia berjalan sesuai mekanisme institusi. Dalam muscab itu tidak ada persoalan hingga Djauhar Buamona terpilih secara aklamasi sebagai formatur ketua umum. Namun dalam proses pengusulan SK dari Kabupaten ke DPP tiba-tiba DPP menerbitkan SK Plt atas nama Bah’udin Soamole. “ Tanpa sepengetahuan kami, bagi kami ini adalah langkah yang sangat keliru, sehingga kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang tidak mau djauhar menjadi ketua,” ungkapnya.

Sahabat menegaskan, bersama  pimpinan-pimpinan PAC sejak awal telah berkomitmen berjuang membela institusi partai ini agar tetap mendapat perhatian istimewa di lingkungan masyarakat. Namun semenjak diterbitkan SK Plt beberapa bulan lalu membuat pihaknya merasa  sangat kecewa dengan sikap DPP yang seolah-olah tidak menghargai keputusan atas hasil muscab tersebut. “ Kami berharap agar aksi protes kami hari ini didengar  dan ditindak lanjut oleh DPP agar sesegera mungkin dapat mengevaluasi SK Plt ilegal/inkonstitusional demi kebaikan DPC PPP di kabupaten kepulauan sula,” tegasnya.

Sahabat kembali menegaskan, adapun pernyatan sikap yang dibuat secara bersama diantaranya :  pertama,  kami menolak Surat Keputusan (SK) Plt yang diterbitkan oleh DPP, sebab SK tersebut Ilegal/Inkonstitusional. Kedua, Kami mengakui Ketua Umum berdasakan hasil MUSDA DPC Jauhar Buamona, Selain dari Jauhar Buamona,itu kami anggap Cacat Administrasi.

Ketiga, jika DPP tidak meninjau atau mengevaluasi kembali SK yang diterbitkan Kepada Bah’Udin Soamole dan tidak menerbitkan perubahan SK sesuai dengan hasil MUSDA pada tanggal 09 Desember 2021.  Maka kami pengurus DPC dan Para Pimpinan PAC akan memboikot seluruh aktivitas PPP di Kabupaten Kepulauan Sula

Keempat,  kami tegaskan jika pernyataan sikap kami tidak dapat diakomodir oleh DPP maka pengurus DPC dan PAC kabupaten kepulauan sula sesegera mungkin melakukan demonstrasi di depan sekretariat DPP lagi. (Red/Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *