Berakhir Masa Kontrak Jembatan Ake Tiabo Capai 55 Persen

Kondisi pekerjaan proyek jembatan Ake Tiabo, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. (Dok : istimewa)

BORERO.ID TERNATE – Pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo, Kecamatan Gelela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), melekat di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Maluku Utara (Malut) tidak selesai dikerjakan. Proyek ini telah masuk akhir massa kontrak pada 18 Oktober 2022, namun progres pekerjaan hanya mencapai 55 persen.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Malut, Chandrasyah Parmance,  dikonfirmasi mengatakan, pihak telah berupaya mendorong kontraktor melaksanakan upaya percepatan pekerjaan, karena proyek tersebut telah masuk dalam kategori paket kritis. “Mekanismenya dilakukan SCM tahap 1 hingga tahap 3. Pada bulan Juni kita sudah lakukan SCM tahap 1 kemudian gagal, naik lagi SCM tahap 2 dan waktu itu berhasil karena kontraktor masih mengejar aitem-aitem pekerjaan misalkan pemasangan batu, kemudian tanggul dan itu berhasil,” kata Chandasyah di Ternate, Selasa (18/10/2022).

Meski begitu kata Chandrasyah, memasuki aitem pekerjaan yang lain pihak kontraktor kembali gagal sehingga kembali ke SCM tahap 1, lantaran gagal melakukan percepatan pekerjaan. “ Kemudian dilanjutkan SCM tahap 2 dan kembali berhasil karena pengadaan rangka baja jembatan sudah tiba semua di lokasi, itu yang sempat mendongkrak progresnya signifikan naik 30 persen. Ini yang membuat mereka selamat lagi dari progres karena progresnya naik. Tapi sekarang sudah PHO dan progresnya baru 55 persen,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah harus melakukan PHO karena masa kontrak telah berakhir, namun progres pekerjaan jembatan Ake Tiabo hanya mencapai 55 persen. “ PHO hari ini karena masa kontrak sudah habis hari ini terakhir,” katanya.

Saat ini, PPK akan melakukan identifikasi terhadap kemampuan pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan, jika dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kelender. “ Tapi dalam waktu 50 hari itu pekerjaan harus selesai, kalau lewat dari 50 hari maka tidak bisa kita berikan waktu 50 hari pekerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil perhitungan PKK dan konsultan mastikan pihak kontraktor tidak akan mampuh menyelesaikan pekerjaan jika diberikan tambahan waktu pekerjaan 50 hari. “Jadi sebenarnya tidak cukup kemampuan pihak penyedia jasa untuk selesaikan 50 hari, bisa lewat waktunya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pihak kontraktor tidak mempuh meyelesaikan pekerjaan karena dari sisi ketersedian alat masih kurang bahkan tenaga personil. “ Untuk itu PPK tidak jadi berikan waktu ke mereka 50 hari, jadi langkah berikutnya akan kita lakukan pemutusan kontrak. Kontraknya hari ini selesai ya berarti kita putus kontrak, soalnya penyedia jasa sudah tidak bisa selesaikan pekerjaannya. Dasar pemutusan kontrak karena penyedia tidak mampuh selesaikan pekerjaan,” tegasnya.

Pihakny masih bisa memberikan kesempatan ke pihak kontraktor untuk melanjutkan pekerjaaan, jika kontraktor mampuh menyelesaikan pekerjaan kurang dari 50 hari. “ Ya kalau lewat dari 50 hari tidak bisa, PPK tidak akan berikan waktu karena waktu 50 hari itu sudah di denda. Jadi kita lagi identifikasi dan arahnya akan ke pemutusan kontrak,” cetusnya.

Ia menjelaskan, jika telah dilakukan pemutusan kontrak pihaknya akan melakukan penunjukan langsung ke perusahan pemenang cadangan. “ Nanti kita tanya lagi pemenang cadangan apakah mereka siap atau tidak, karena waktunya akan sampai Desember. Kalau pemenang cadangan tidak siap, kita akan tunjuk pihak kontraktor diluar dari perusahan yang ikut lelang kemarin yang penting mampuh melakukan pekerjaan,” terangnya.

Chandrasyah menambahkan, sebelum dilakukan penunjukan langsung untuk kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan, pihaknya meminta BPK melakukan audit guna mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan dan sisa pekerjaan belum diselesaikan.

Sekedar diketahui, anggaran proyek pekerjaan jembatan Ake Tiabo sangat fantastik, lantaran besaran anggaran mencapai Rp. 16.954.469.800.00 dari total pagu Rp. 20. 435.960.000.00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang dikerjakan PT. victory Sinergi Prakasa. Proyek tersebut ditandatangani kontrak sejak 21 Februari 2022, dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PPK.1.1/2022/PKT-02. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *