BORERO.ID TERNATE – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal mengusut talud penahan tebing yang saat ini ambruk di Kalurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan. Talud penahan tebing ini diduga dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Malut dengan nilai miliran rupiah.
Rencana diusut Kejati Malut setelah menerimah aduan masyarakat atas persoalan ambruknya penahan tebing itu. Aduan ini bahkan teregistrasi di PTSP Kejati dan diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, Kamis (14/7/2022).
Richard saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal terkait penerimaan aduan tersebut. Ia menyatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti selajutnya setelah rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022.
“ Aduan ini terkait kegiatan proyek talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata Ternate Selatan yang ambruk pada 10 Juli kemarin,” kata Richard.
Richard menambahkan, pada prinsipnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Malut, semua aduan yang disampaikan akan diterima. Lalu dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui bahwa pekerjaan talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata itu menggunakan APBD Provinsi Malut Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1.275.839.960. Anggaran untuk kegiatan pembangunan talud ini sudah selesai masa pemeliharaannya pada Juni 2022. (Red)



