BORERO.ID SANANA – Ketua BPD terpilih Desa Waibau Sarimin Embisa mendatangi Polres Kepuluan Sula dibagian SPKT, Kamis (21/4/2022), guna melaporkan atau mengadukan terkait permasalahan pemilihan BPD beberapa bulan lalu. Pengaduan ini dilakukan karena menganggap Camat Sanana Sumarni Tamarut diduga melakukan pemalsuan dokumen atas laporan dari panitia musyawarah pemilihan BPD.
Dalam surat pengaduan Sarimin menyatakan, pihaknya mendatangi Kapolres Sula untuk melapor/pengaduan masalah tentang perbuatan (Pemalsuan Dokumen) yang dilakukan Saudari Sumarni Tamarut yang saat ini adalah plt camat Sanana Kota. “ Yang mana saudari menggunakan jabatannya untuk membuat rekomendasi pergantian dan pengangkatan ketua dan anggota BPD Waibau yang tidak sah,” tulis Sarimin.
Dalam surat itu, pihaknya merasa tidak puas atau tidak senang dengan apa yang dilakukan oleh camat terkait rekomendasi tersebut sehingga dirinya melaporkan masalah ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polres Kepuluan Sula. “ Berkaitan hal tersebut, saya memohon kepada bapak Kapolres agar kiranya penngaduan saya dapat ditindaklajuti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pintahnya.
Sarimin saat diwawancarai media ini mengaku, begitu juga mengenai pemberitaan Kades Waibau yang tidak memberikan SK BPD Waibau pada beberapa Minggu kemarin, hal itu tidak benar sabagaimana yang diberitakan pada beberapa waktu lalu. Sebab atas nama BPD Desa Waibau, Ia bersama rekan-rekanya empat orang yang tidak mau SK tersebut dibagikan. “ Karna SK itu menurut kami bermasalah dan tidak sah,” katanya.
Atas persoalan itu, Ia bersama rekan-rekanya kemudian melakukan pengaduan ke Polres Sula karena berdasarkan berita acara musyawarah BPD, Sarimin Embisa terpilih sebagai ketua BPD bukan Juanda kaunar. Selajutnya berita acara tersebut diserahkan ke Camat Sanana, namun anehnya ketika pelantikan ketua BPD Waibau bukan namanya yang dilantik malak sebaliknya Juanda kaunar.
“ Sehingga menurut kami SK itu harus ditinjau kembali dan tidak bole dibagikan dulu hingga masalah internal BPD selesai baru di bagikan” ucapnya. Sarimin menambahkan, persoalan ini pihaknya juga telah menyurati kepada komisi 1 DPRD Kepulauan Sula untuk memanggil camat sanana untuk pertanyakan masalah tersebut. (Red/Ano)



