Yang menjadi sasaran kita dalam penegakan hukum adalah para pelaku industri miras, pelaku judi, Narkoba, Ganja dan Sabu-Sabu itu semua akan kita proses sesuai hukum yang berlaku
BORERO.ID TERNATE– Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin menyatakan, para pelaku industri minuman keras (miras) hingga penyalahgunaan narkotika jenis ganja maupun sahbu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakan jendreal bintang dua ini, usai memimpin pemusnahan barang bukti seperti ribuan botol miras dari hasil operasi pekat Kieraha yang berlangsung di halaman Satuan Brimob Polda Malut, jumat 1 April 2022.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Walikota Ternate, Kepala Pengadilan Tinggi Ternate, dan Perwakilan KSOP Ternate beserta undangan lainnya. Kapolda menuturkan, operasi pekat Kieraha 2022 dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 1 April. Hal ini merupakan suatu kontribusi Polda dan seluruh jajaran kepada umat beragama akan menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dengan khidmat dan khusuk serta menciptakan rasa aman.
“Yang menjadi sasaran kita dalam penegakan hukum adalah para pelaku industri miras, pelaku judi, Narkoba, Ganja dan Sabu-Sabu itu semua akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolda melalui siaran persnya.
Karena itu tidak lupa, Kapolda berterima kasih kepada seluruh jajaran anggota yang sudah menggelar operasi pekat kurang lebih 10 hari itu serta pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya, dan tokoh pemuda yang sudah memberikan informasi untuk mempermudah tugas polisi.
Baca juga : Ribuan Cap Tikus Dimusnahkan, Kapolres Sula Warning Anggota
Lainnya : Pemuda Muhammadiyah Desak DPRD Tikep Evaluasi Anggota Terlibat Miras
Kabidhumas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan, hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti operasi pekat kieraha 2022 secara serentak diseluruh Maluku Utara. Michael mengungkapkan, untuk barang bukti (BB) sendiri yang dimusnakan Polda Malut sebanyak 5.649 botol. Diantaranya miras jenis cap tikus, bir putih, bir hitam, anggur merah, black label, whisky dan bir heineken serta captain morgan dari hasil operasi pekat dan KRYD Polda Malut dan Jajaran.
“Diharapkan kegiatan yang dilaksanakan Polda Malut dan jajaran ini dapat memberikan Rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” tandas Kabidhumas. (Red)



