Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi Segera Ditetapkan

Konference pers yang digelar Kejati Malut (Dok : mail)

BORERO.ID TERNATE – Tidak lama lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan segara menetapkan tersangka dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ditangani. Rencananya, pekan depan penetapan tersangka dari dua kasus tersebut.

Kedua kasus dugaan korupsi itu diantaranya kasus proyek PTSL gratifikasi atau suap mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah dan anggaran investasi modal di Perusda Kota Ternate.

Kajati Malut Dade Ruskandar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M. Irwan Datuiding menyampaikan, pekan depan sudah dapat diumumkan tersangka kasus Perusda dan kasus Proyek PTSL gratifikasi di BPN Halmahera Tengah (Halteng).

Kedua kasus tersebut kata Irwan, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena itu, tinggal menyiapkan dokumen dalam rangka gelar perkara penetapan tersangka. “Menentukan seseorang tersangka itu harus betul-betul yakin sehingga publik harus bersabar,” kata Irwan dalam konference pers puncak perayaan HBA,  Jumat (22/7/2022).

Selain itu, Irwan juga menyampaikan sepanjang Tahun 2022 Kejati Malut telah meningkatkan status tiga perkara  dari penyelidikan ke penyidikan. Ketiga perkara itu yakni kasus proyek pembangunan Masjid Raya Halsel, Kasus Perusda Kota Ternate dan kasus Proyek PTSL gratifikasi di BPN Halteng. Sedangkan untuk tahap penyelidikan sebanyak 7 perkara ditangani sepanjang Tahun 2022.

Meski demikian, Aspidsus tidak menyebutkan secara rinci kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan itu. “Jadi untuk kasus penyelidikan belum bisa diungkapkan saat ini,”jelas Irwan didampingi Asintel Efrianto dan Kasi Penkum Richard Sinaga. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *