BORERO.ID TERNATE – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) di delapan Kabupaten/Kota pada Tahun 2020 lalu, ditemukan ratusan kasus yang ditangani Bawaslu Malut. Dari seluruh kasus, selama pelaksanaan Pilkada 2020 didominasi kasus pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) berjumlah 176 kasus dari 406 kasus yang ditangni.
“Bawaslu telah menangangi dan menyelesaikan perkara yang berasal dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran dimasa Pilkada serentak 2020 di Malut. Dan isu netralitas ASN menjadi perkara yang mendominasi ditangani Bawaslu,” kata Aslan, pada Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran ASN Dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan, data Bawaslu Malut kasus yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020 di delapan Kabupaten/Kota itu terdiri dari 406 kasus yang meliputi temuan sebanyak 307 kasus dan laporan sebanyak 99 kasus. “Setelah ditangani Bawaslu baik Provinsi, kabupaten dan kota terdapat 307 temuan dimana 219 merupakan pelanggaran dan 88 bukan pealnggaran, dan sebaliknya 99 kasus yang merupakan laporan terdapat 26 dinyatakan pelanggaran dan 73 bukan pelanggaran,” ungkapnya.
Untuk pelanggaran hukum lainya, lanjut Aslan, terdapat 188 temuan dan 9 laporan. Jumlah itu176 kasus netralitas ASN paling tertinggi dalam penanganan kasus di Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada 2020. Aslan menyebut, kasus pelanggaran netralitas ASN tertinggi berada di Kabupaten Halmahera Timur berjumlah sebanyak 48 kasus. Untuk Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 31 kasus, Kota Ternate sebanyak 27 kasus, kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu masing-masing 22 kasus. Sementara 16 kasus di Kota Tidore Kepulauan, dan 15 kasus di Kabupaten Halmahera Barat.
Baca juga : ASN dalam Pusaran Politik
Lainnya : Tim Hukum TULUS Sembangi Bawaslu Malut
Selain itu, di Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai yang tidak melaksakan Pilkada 2020 akan tetapi terdapat juga pelanggaran netralitas ASN dimana 2 Kasus di Morotai dan 4 Kasus di Halmahera Tengah yang diproses Bawaslu Malut. Aslan menambahkan, pelanggaran netralitas ASN di antaranya memberikan dukungan.
” Dukungan itu melalui media sosial/masa, menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu paslon dan mendukung salah satu paslon dalam kampanye serta ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon,” jelas Aslam Hasan.
Sekian ratusan hingga puluhan pelanggaran kasus nateritas ASN diatas yang ditangani Bawaslu Malut di berbagai Kabupateb/Kota pada Pilkda 2020, apakah akan berlanjut atau terjadi kembali pada momentum pilkada 2024?. (Red)


