Mantan Kades Tului Resmi Ditahan Kejari Tidore

konfernesi pers tentang penahan tersangka SS oleh Kejari Kota Tidore Kepuluan (dok : istimewa)

BORERO.ID TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima berkas tersangka inisial SS beserta barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya berkas perkara tersangka SS telah dinyatakan lengkap atau P-21 bernomor B-694/Q.2.11/Ft.1/05/2022  tanggal 27 Mei 2022,  Jumat (10/6/22) kemarin. Berkas tersebut tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tului Tahun Anggaran 2019, di Kecamatan Oba,  Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gama Palias dalam konferensi pers mengatakan, penyerahan berkas oleh penyidik polres Tidore sekaligus dilakukan penyerahan tersangka sehingga Kejari Tidore langsung melakukan penahanan tersangka. ” Tersangka SS dalam menjalankan tugas  sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan ADD dan DD, Desa Tului Tahun Anggaran 2019,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3), Lebih Subsidair Pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), Lebih Subsidair Lagi Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Kerugian Negara dalam kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 319.105.600,” ujar Gama.

Selanjutnya dilakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor : Print- 181 /Q.2.11/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 untuk melimpahkan berkas perkara tersangka SS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.  Dan selama 20 hari kedepan, tersangka SS akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 183 /Q.2.11/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 Sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan Perintah penahanan atau penahanan.

Karena itu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. ” Proses tahap II ini tersangka juga dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil Negatif dan tetap mengikuti Protokol kesehatan covid – 19,” tandasnya mengahiri. (Poel)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *