HUKRIM  

Empat Kasus Dugaan  Korupsi Dipastikan ke Pidsus Kejati Malut

BORERO-Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi  yang sebelumnya diberhentikan untuk ditangani tim penyidik Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.  Seperti pembangunan puskesmas Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  Tahun 2019 dengan anggaran 9 milyar lebih. Selanjutnya dugaan korupsi   tiga item  pada  Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut menyangkut  proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman sumber anggaranya  dari APBD tahun 2019 senilai 2,1 miliar dengan harga penawaran  sekitar 1,6 miliar.  Kemudian laporan tentang pembangunan Jalan di Desa Bibinoi,  Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel  yang diduga proyek fiktif  bakal dihentikan oleh tim penyidik.

Tersisa sekitar empat laporan dugaan korupsi dipastikan naik ke tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. Empat laporan itu  adalah  anggaran honor pengawai RSUD Chasan Bosoeri.   Anggaran  honor pegawai ini diduga disalah gunakan sebesar 1 miliar lebih yang digunakan tidak sesuai  Dokumen Peleksanaan Anggaran (DPA) dari angaran sebesar 12 Miliar .  Hanya  11 meliar yang digunakan atau dibelanjakan untuk kepentingan medis sebagimana temuan Inspektorat Pemprov Malut bernomor :836/2018.-INSP.P/MU/2018 tertanggal 7 Mei 2018.

Kemudian dugaan korupsi  proyek pembangunan Ruko Nelayan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut bertempat di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan  yang Kerjakan PT. TAT,  Tahun  2017 dengan nilai kontrak 5 milyar lebih.  Selajutnya dugaan korupsi  pernyataan modal investasi senilai 5 milyar lebih Tahun 2018 yang diperuntuhkan bagi tiga Perusahan Daerah (Perusda) KotaTernate  yakni  PT Ternate Bahari Berkesan, PT BPRS  Bahari Berkesan, dan PT Alga Kastela.  Anggaran senilai 5 miliar tersebut dibagikan ke tigà perusahan sebagai penambahan modal diduga bermasalah  sebagiamana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut tentang penempatan dana investasi pemerintah belum melakukan analisa kelayakan investasi yang tidak dapat dpertanggung jawabkan.

Terakhir laporan  Inspektorat Provinsi  menyangkut temuan BPK di beberapa SKPD Provinsi sejak Tahun 2015 hingga 2018 senilai 26,9 milyar.  Temuan BPK itu bahkan data-datnya telah diserahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Ahmad Purbaya ke Bidang Intelejen Kejati Malut.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Malut Efrianto sebelumnya dalam conference pers  menegaskan, tersisa laporan itu karena   mengalami progres penanganan sehingga prosesnya penyilidikan tetap jalan dan terus diperdalam oleh tim penyidik.

” Tersisia laporan yang lain tetap jalan dan terus diperdalam,” ungkap Efrianto belum lama ini.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi, mengaku, seperti disampaikan dalam conference pers bahwa  pihak-pihak yang dilaporkan itu hingga saat ini masih dalam proses permintaan klarifikasi oleh tim penyidik.

“ Bukan tidak menutup kemungkinan parkara  yang masih berjalan itu dinaikan Pidsus. Prosesnya masih jalan, hasilnya seperti apa nanti disampaikan, ” tandas Richard. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *