BORERO-Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya diberhentikan untuk ditangani tim penyidik Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Seperti pembangunan puskesmas Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2019 dengan anggaran 9 milyar lebih. Selanjutnya dugaan korupsi tiga item pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut menyangkut proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman sumber anggaranya dari APBD tahun 2019 senilai 2,1 miliar dengan harga penawaran sekitar 1,6 miliar. Kemudian laporan tentang pembangunan Jalan di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halsel yang diduga proyek fiktif bakal dihentikan oleh tim penyidik.
Tersisa sekitar empat laporan dugaan korupsi dipastikan naik ke tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut. Empat laporan itu adalah anggaran honor pengawai RSUD Chasan Bosoeri. Anggaran honor pegawai ini diduga disalah gunakan sebesar 1 miliar lebih yang digunakan tidak sesuai Dokumen Peleksanaan Anggaran (DPA) dari angaran sebesar 12 Miliar . Hanya 11 meliar yang digunakan atau dibelanjakan untuk kepentingan medis sebagimana temuan Inspektorat Pemprov Malut bernomor :836/2018.-INSP.P/MU/2018 tertanggal 7 Mei 2018.
Kemudian dugaan korupsi proyek pembangunan Ruko Nelayan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut bertempat di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan yang Kerjakan PT. TAT, Tahun 2017 dengan nilai kontrak 5 milyar lebih. Selajutnya dugaan korupsi pernyataan modal investasi senilai 5 milyar lebih Tahun 2018 yang diperuntuhkan bagi tiga Perusahan Daerah (Perusda) KotaTernate yakni PT Ternate Bahari Berkesan, PT BPRS Bahari Berkesan, dan PT Alga Kastela. Anggaran senilai 5 miliar tersebut dibagikan ke tigà perusahan sebagai penambahan modal diduga bermasalah sebagiamana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut tentang penempatan dana investasi pemerintah belum melakukan analisa kelayakan investasi yang tidak dapat dpertanggung jawabkan.
Terakhir laporan Inspektorat Provinsi menyangkut temuan BPK di beberapa SKPD Provinsi sejak Tahun 2015 hingga 2018 senilai 26,9 milyar. Temuan BPK itu bahkan data-datnya telah diserahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Ahmad Purbaya ke Bidang Intelejen Kejati Malut.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Malut Efrianto sebelumnya dalam conference pers menegaskan, tersisa laporan itu karena mengalami progres penanganan sehingga prosesnya penyilidikan tetap jalan dan terus diperdalam oleh tim penyidik.
” Tersisia laporan yang lain tetap jalan dan terus diperdalam,” ungkap Efrianto belum lama ini.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi, mengaku, seperti disampaikan dalam conference pers bahwa pihak-pihak yang dilaporkan itu hingga saat ini masih dalam proses permintaan klarifikasi oleh tim penyidik.
“ Bukan tidak menutup kemungkinan parkara yang masih berjalan itu dinaikan Pidsus. Prosesnya masih jalan, hasilnya seperti apa nanti disampaikan, ” tandas Richard. (Red)