HUKRIM  

Mark-Up Anggaran Proyek di Wayamli Tidak Sesuai Fakta

Aspidsus Kejati Malut M. Irwan Datuiding

TERNATE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus)  setelah mengkroscek kembali atas laporan salah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Lembaga Pemberantasan dan Pemantuan (LPP) Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Malut ditemukan tidak sesuai fakta. Laporan LPP Tipikor itu menyangkut dugaan mark-up anggaran proyek pembangunan saluran primer D.I di Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dikerjakan oleh PT Sari Tehnik Canggih Perkasa .

LPP Malut  melaporkan Direktur PT Sari Tehnik Canggih Perkasa karena menilai adanya perbuatan melawa hukum terkait perbedaan nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai anggaran krontak diterima sebasar 22.126.000.000, sedangkan nilai kontrak pekerjaannya sebesar 22.999.876.000.

“ Setelah dicek,  intinya tidak sesuai fakta yang dilaporkan,” kata Aspidsus kejati Malut M Irwan Datuiding kepada media ini, Selasa (6/10).

Dia menuturkan, setelah dikonfirmasi ke pihak pelapor LPP Tipikor Malut  diakui sendiri kekurangan kevalidan data. Sebab inti dari laporan itu ternyata kontraknya melebihi pagu anggaran yang ada.

“ LLP Tipikor juga mengkaui karena tidak dikonfirmasi ke Dinas terkait.  Jadi laporan itu kami tidak lanjutkan lagi karena tidak sesuai fakta,” jelas M Irwan mengahiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *